Pihak Kepolisian berhasil menemukan jaringan peredaran obat-obatan terlarang jenis Shabu, Pil Inex, dan Rokok Elektrik yang mengandung Etomide. Modus Operandi yang digunakan para pelaku terungkap melalui pengusutan teliti, yang mana mereka mengedarkan barang tersebut dengan menggunakan metode yang berbelit-belit. Bukti yang disita berupa copyright